Yayasan

 MUKADDIMAH


Bismillaahirrahmaanirrahim


Segala puja dan puji bagi Alloh SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, yang Maha Menguasai Alam Semesta, Sholawat serta salam semoga senantiasa dicurahkan kepada Nabi Penutup Zaman Rosulullah SAW, kepada keluarga dan kerabatnya serta seluruh pengikutnya, dan kepada kita sebagai umatnya.
Alloh SWT menciptakan manusia sebagai makhluk yang paling sempurna dari segala makhluk yang telah diciptakanNya, Allo SWT berikan satu kitab yang telah sempurna, Al Qur’anul Kariem sebagai panduan bagi manusia dalam menjalankan kehidupan didunia ini, akal dan nafsu merupakan penunjang kesempurnaan untuk membedakan yang hak dan  bathil. Keberhasilan pembangunan manusia sempurna  dan pembinaan generasi Islam, banyak dikhususkan pada kesempurnaan proses pendidikan. Dengan kesempurnaan proses pendidikan ini, diharapkan pendidikan yang berorientasi pada insan-insan yang bertaqwa, berbudi luhur, memiliki ilmu yang komitmen untuk diamalkan dan bertanggungjawab terhadap agama, bangsa dan negara, sehingga lebih mudah diwujudkan. Yayasan ini bernama YAYASAN PENA CERDAS berkedudukan di Jalan Raya Serang KM 21 Kampung Pasir Kalong RT. 005 RW. 001 Desa Cibadak Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Propinsi Banten, Indonesia. Yayasan ini didirikan mulai tanggal 20 September 2012 dan berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. Berazaskan Pancasila dan bersifat terbuka, dengan dasar kekeluargaan yang edukatif dan religius.

VISI

Membangun peradaban masyarakat cerdas


MISI

  1. Membina dan mendidik masyarakat cinta buku, cinta baca, dan cinta ilmu.
  2. Membangun peradaban generasi yang berbudi luhur.
  3. Membina peserta didik berdasarkan keimanan dan ketakwaan.
  4. Mewujudkan  peningkatan mutu pendidikan Islam.
  5. Membangkitkan  semangat belajar yang kreatif dan inovatif.
  6. Meningkatkan kualitas peserta didik dalam meraih prestasi pengetahuan agama Islam
  7. Mewujudkan lembaga pendidikan terpadu yang bermutu dan berkarakter

TUJUAN

  1. Meningkatkan sumber daya manusia dan fasilitas pendidikan demi tercapainya upaya peningkatan kualitas pendidikan.
  2. Meningkatkan minat baca anak-anak agar cinta buku, cinta baca, dan cinta ilmu.
  3. Mengembangkan peradaban masyarakat yang menjunjung tinggi akhlak yang baik, berbudi luhur, berwawasan luas, terampil serta bertanggungjawab terhadap agama, bangsa dan negara.
  4. Melestarikan peradaban dan kebudayaan Islam demi mencegah kebudayaan asing yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
  5. Membantu memberikan keringanan biaya pendidikan kepada peserta didik yang tidak mampu dan berprestasi.
  6. Membantu memberikan konsultasi pendidikan dan psikologis pada masyarakat.
  7. Membangun karakter kepribadian bangsa Indonesia

TUGAS DAN WEWENANG
  • Penasehat, mempunyai tugas dan wewenang memberikan nasehat, arahan dan pertimbangan kepada pengurus, diminta maupun tidak diminta.
  • Ketua, mempunyai tugas dan wewenang : a. Menjalankan roda keberlangsungan hidup Yayasan, b. Memberi penjelasan kepada masyarakat, c. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus, Kepala Sekolah, Kepala Madrasah, staf, guru, dan karyawan ,d. Membuat Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Yayasan (RAPBY).
  • Sekretaris, mempunyai tugas dan wewenang : a. Membuat nomor kode surat dan mengarsipkan surat keluar masuk, b.Menyusun dan mengagendakan bersama-sama Ketua, mengkordinasikan dan menertibkan administrasi Yayasan.
  • Bendahara, mempunyai tugas dan wewenang : a. Menerima, membukukan dan mengamankan keuangan Yayasan, b.Menyediakan keuangan berdasarkan kebutuhan, c. Mendistribusikan keuangan berdasarkan anggaran, d.Menyampaikan laporan berkala pada musyawarah Pengurus, e. Mengelola dan mengembangkan keuangan Yayasan, f. Mengeluarkan bisyarah Pengurus, Kepala, Staf, Guru dan Karyawan., g. Mengeluarkan uang Yayasan harus ada rekomendasi Ketua Yayasan ,h. Bersama Kepala Sekolah dan Kepala Madrasah menyusun RAPBS/RAPBM, i. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Yayasan (APBY).
  • Kepala Sekolah/Madrasah, mempunyai tugas dan wewenang: a. Menyelenggarakan kegiatan pendidikan, b. Menentukan dan mengevaluasi pembagian kerja bagi Staf  di bawahnya, c. Melakukan pembinaan terhadap Staf dan Guru, d.Memberi rekomendasi dan penilaian atas prestasi Staf dan Guru yang dipimpinnya, e. Membuat RAPBS/M. f. Bertanggungjawab atas tunggakan keuangan unit, g. Membuat laporan pertanggung-jawaban secara berkala kepada Yayasan Bagian Pendidikan dan Pelatihan.

KODE ETIK

  • Niat Lillahita'ala.
  • Displin waktu
  • Menjaga keaktifan Sekolah/Madrasah.
  • Berkewajiban menyampaikan materi sesuai kurikulum.
  • Tidak merokok saat mengajar.
  • Saat belajar mengajar semua handphone dikumpulkan ke Kepala Sekolah.
  • Jika terpaksa udzur, hendaklah mengajukan surat ijin terlebih dahulu dan/atau memberi tugas.
  • Menjaga nama baik dan citra Yayasan.
  • Saling mengingatkan antara sesama anggota pengurus, Kepala Sekolah/Madrasah, Staf, Guru dan karyawan.
  • Hadir pada rapat, breefing, dan pertemuan-pertemuan lain dengan disiplin.
  • Mematuhi dan menghormati semua tata tertib yang telah ditetapkan Yayasan.
  • Berpakaian rapi dan sopan.

Posting Komentar

0 Komentar