PENANGANAN COVID-19
PROTOKOL PINTU MASUK WILAYAH
INDONESIA
(BANDARA, PELABUHAN, PLBDN)
I.
LATAR BELAKANG
Manajemen cegah
tangkal di Pintu Masuk Negara (Bandara, Pelabuhan dan PLBDN) dalam
mengantisipasi COVID-19 mencakup aspek
berikut:
a. Deteksi dini Pelaku Perjalanan yang diduga sakit ;
b. Wawancara dan anamnesis Pelaku Perjalanan yang sakit untuk
memastikan kemungkinan adanya gejala
COVID-19 di ruang pemeriksaan;
c. Pelaporan kasus-kasus Pelaku Perjalanan yang diduga terjangkit
COVID-19 kepada PHEOC;
d. Rujuk untuk isolasi Pelaku Perjalanan yang diduga terjangkit
COVID-19 ke RS rujukan dengan menggunakan ambulans yang sesuai kriteria;
e. Tindakan Kekarantinaan Kesehatan pada alat angkut dan barang
yang diduga terpapar COVID-19.
II.
MENDETEKSI PELAKU PERJALANAN YANG SAKIT DIKEDATANGAN INTERNASIONAL
A. Perencanaan
1. Petugas Karantina
Kesehatan
a.
Terdapat jumlah personel
yang cukup dan terlatih dengan memperhatikan volume Pelaku Perjalanan dan kompleksitas kegiatan di pintu masuk
negara;
b.
Pintu Masuk dengan jumlah
Pelaku Perjalanan besar harus memiliki minimal dua petugas kesehatan di lokasi
pintu kedatangan pelaku perjalanan;
c.
Petugas Kesehatan mempunyai
kemampuan dalam melakukan pencegahan
penyakit Infeksi COVID-19.
2. Sarana Prasarana
a.
Pemeriksaan suhu tubuh
Pelaku Perjalanan wajib menggunakan thermo
gun dan thermal scanner.
b.
Tersedianya tempat untuk
melakukan pemeriksaan suhu tubuh dengan menggunakan thermo gun.
c.
Tersedianya tempat yang
memenuhi standar untuk meletakkan Thermal
scanner.
d.
Tersedianya ruang
pemeriksaan untuk melakukan anamnesa dan wawancara terhadap pelaku perjalanan
yang diduga terinfeksi COVID19.
e.
Tersedianya APD yang akan
digunakan dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan.
f.
Tersedianya desinfektan,
antiseptik dan tempat pembuangan sampah medis yang mencukupi untuk melakukan
tindakan kekarantinaan kesehatan.
g.
Tersedianya Health Alert Card (HAC).
h.
Tersedianya area atau
ruangan untuk melakukan disinfeksi alat angkut dan barang serta limbah medis.
B. Implementasi
1. Deteksi Dini
COVID-19
Deteksi dini
COVID-19 terhadap Pelaku Perjalanan, dilakukan dengan cara berikut:
a.
Berkoordinasi dengan pihak Airline/agent kapal yang berasal dari
negara dengan transmisi lokal COVID-19 untuk memberikan pengumuman, membagikan
dan mengisi HAC kepada seluruh pelaku perjalanan termasuk kru. Daftar negara
dapat ditempel di lokasi yang strategis (Informasi daftar negara dengan
transmisi lokal COVID-19 dapat diakses di www.covid19.kemkes.go.id).
b.
Melakukan skrining suhu
dengan menggunakan Thermal scanner dan
Thermal gun di tempat yang sudah
ditentukan dengan menggunakan APD.
c.
Bila ditemukan ada
peningkatan suhu tubuh ≥380C maka dilakukan anamnesa dan wawancara
untuk menentukan apakah memenuhi kriteria kasus COVID-19 di ruang pemeriksaan
dengan menggunakan APD.
d.
Kepada pelaku perjalanan
yang tidak terdeteksi peningkatan suhu tubuh bisa dipulangkan dengan edukasi
dan HAC tetap dibawa oleh pelaku perjalanan.
e.
Setiap HAC dilakukan
penyobekan dan dilakukan pemantauan HAC dengan berkoordinasi dengan Dinas
Kesehatan setempat.
2. Penanganan Pelaku
Perjalanan yang ditetapkan sebagai kasus suspek setelah deteksi dini
a.
Bila Pelaku Perjalanan
terindikasi sebagai suspek COVID-19 maka dilakukan rujukan ke RS rujukan
menggunakan ambulans yang sesuai kriteria dan petugas menggunakan APD untuk
pemeriksaan lebih lanjut.
b.
Bila Pelaku Perjalanan
memenuhi kriteria orang dalam pemantauan maka pelaku perjalanan harus melakukan
isolasi diri dan petugas kesehatan setempat melakukan pemantauan selama 14
hari. Pertimbangan lokasi dapat dilakukan di rumah, fasilitas umum, atau alat
angkut dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi setempat.
c.
Mencatat jumlah dan
identitas suspek dan orang dalam pemantauan dalam SINKARKES dan melaporkan
kepada PHEOC.
d.
Melakukan tindakan
kekarantinaan kesehatan disinfeksi terhadap alat angkut dan barang yang diduga
terpapar di area yang sudah ditentukan dengan menggunakan APD.
III.
WAWANCARA DAN ANAMNESIS TERHADAP KASUS SUSPEK
A. Perencanaan
1. Fasilitas
a. Tersedia
tempat:
•
Untuk melakukan wawancara
bagi Pelaku Perjalanan yang merupakan
suspek dengan jarak minimal 1 meter di antara para Pelaku Perjalanan dan dengan
petugas ketika sedang menunggu wawancara.
•
Memiliki kapasitas ruangan
untuk melakukan isolasi sementara setelah wawancara, ketika mereka menunggu
transportasi untuk menuju ke RS Rujukan.
b.
Tersedianya instrumen
wawancara dan anamnesa serta SOP Rujukan kasus suspek dan Daftar Rumah Sakit
Rujukan.
c.
Tersedia fasilitas
karantina kesehatan yang terpisah dari titik masuk seandainya ada kebutuhan
mengakomodasi kontak erat, dan kasus suspek dengan jumlah besar.
2. Petugas Karantina
Kesehatan
a. Perlu
dilakukan identifikasi kebutuhan petugas dan pelatihan untuk:
•
Melakukan wawancara dan
anamnesa;
•
Mencegah terjadinya
penularan bagi diri sendiri maupun orang lain; dan
•
Menyediakan transportasi
untuk melakukan rujukan pasien;
b. Melengkapi
petugas dengan pelatihan mengenai:
•
Pencegahan dan pengendalian
infeksi;
•
Manajemen pengelolaan
logistik, seperti menyediakan masker bagi pelaku perjalanan yang mengalami
gejala pernapasan;
•
Teknik komunikasi risiko
pencegahan COVID-19 baik kepada masyarakat maupun petugas kesehatan.
3. Peralatan
a.
Mengidentifikasi kebutuhan
dan ketersediaan sabun, air mengalir, pembersih tangan berbasis alkohol,
masker, dan tisu
b.
Menyediakan tempat untuk
membuang masker dan tisu yang sudah digunakan serta melakukan manajemen
pembuangan limbah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c.
Memastikan ketersediaan
alat kebersihan.
d.
Memastikan ketersediaan
kursi dan/atau tempat tidur di area isolasi sementara.
4. Perencanaan dan Standar
Prosedur Operasional
a.
Menetapkan SOP rujukan
kasus suspek
b.
Menetapkan SOP pembersihan
menggunakan desinfeksi. Pembersihan dilakukan 3 kali sehari (pagi, siang,
malam) dengan menggunakan sabun atau detergen, lalu dibilas dan kemudian
disinfektan yang mengandung 0,5% natrium hipoklorit (yang setara dengan 5000ppm
atau 1 - 9 bagian air) harus diterapkan. Petugas yang melakukan pembersihan
harus mengenakan alat pelindung diri yang sesuai.
c.
Menyusun dan melaksanakan
rencana kontigensi
B. Pelaksanaan
Wawancara
1. Pelaku Perjalanan
untuk menentukan kriteria kasus.
a.
Pada saat wawancara,
petugas menggunakan APD lengkap dan pasien menggunakan masker.
b.
Petugas melakukan wawancara
dengan menggunakan instrumen yang sudah disusun (termasuk menanyakan riwayat
perjalanan dan riwayat paparan).
c.
Petugas menjaga jarak
dengan pasien minimal 1 meter saat melakukan wawancara.
d.
Melaksanakan observasi tambahan
yang diperlukan
oleh pewawancara.
e.
Melakukan pemeriksaan fisik
untuk mengetahui apakah memenuhi kriteria kasus (tanda atau gejala seperti
demam (≥380C), batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak napas).
2. Penanganan kasus
suspek setelah tahap wawancara
a.
Pelaku perjalanan yang
sudah memenuhi kriteria kasus suspek harus segera di rujuk ke RS rujukan untuk
diisolasi.
b.
Pelaku perjalanan dirujuk
ke RS rujukan untuk dilakukan tindakan dan evaluasi medis lanjutan.
c.
Petugas berkoordinasi
dengan Dinas Kesehatan atau otoritas kesehatan setempat terkait kasus tersebut.
IV.
PELAPORAN KASUS SUSPEK
Menetapkan
mekanisme untuk komunikasi dugaan adanya kasus suspek COVID-19 antara
Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Perhubungan.
A. Prosedur dan Komunikasi
Prosedur
sebagaimana berikut dan jalur komunikasi harus diterapkan adalah Karantina
Kesehatan sebagai otoritas kesehatan di perbatasan harus:
1. Menerima informasi terkait kesehatan, dokumen, dan laporan dari
operator kendaraan pengangkut terkait pelaku perjalanan yang sakit, melakukan
penilaian awal terkait risiko kesehatan, dan memberi nasihat terkait cara
menahan dan mengendali resiko sebagaimana sesuainya.
2. Memberi tahu otoritas kesehatan berikutnya terkait keberadaan
pelaku perjalanan sakit pada kendaraan.
3. Memberi tahu warga, sistem pengawasan kesehatan daerah atau
nasional terkait keberadaan pelaku perjalanan sakit yang telah teridentifikasi.
B. Pelaporan Pelaku
perjalanan yang Sakit di Alat Transportasi
1. Transportasi udara: Pengumpulan Surat Deklarasi Umum dari bagian
kesehatan dari pesawat
Semua pelaku
perjalanan pesawat wajib mengisi formulir deklarasi umum dari bagian kesehatan
di pesawat. Pihak yang berwenang akan menginformasikan operator pesawat atau
agen mereka terkait persyaratan tersebut.
2. Transportasi laut: Surat Keterangan Kesehatan Maritim
Surat deklarasi
kesehatan maritim diwajibkan bagi semua kapal yang datang dari tujuan internasional.
V.
ISOLASI, PENANGANAN AWAL KASUS DAN RUJUKAN TERHADAP KASUS SUSPEK
A. Isolasi dan Penanganan
Kasus Awal
Pelaku perjalanan
yang sudah dilakukan wawancara dan anamnesa dan dinyatakan sebagai kasus suspek
segera dilakukan isolasi di RS rujukan untuk mendapatkan tatalaksana lebih
lanjut
1. Pelaku perjalanan ditempatkan dalam ruang isolasi sementara yang
sudah ditetapkan di bandara, yakni:
a.
Kasus suspek menjaga jarak
sedikitnya 1 meter satu sama lain dalam ruangan yang sama.
b.
Terdapat kamar mandi khusus
yang hanya digunakan oleh kasus suspek
2. Petugas di titik masuk menginstruksikan kasus suspek untuk
melakukan halhal sebagai berikut:
a.
Menggunakan masker medis
ketika menunggu untuk dipindahkan ke fasilitas kesehatan - yang diganti secara
berkala atau apabila telah kotor.
b.
Tidak menyentuh bagian
depan masker dan apabila tersentuh wajib menggunakan pembersih berbahan dasar
alkohol atau sabun dan air.
c.
Apabila tidak menggunakan
masker, tetap menjaga kebersihan pernafasan dengan menutup mulut dan hidung
ketika batuk dan bersin dengan tisu atau lengan atas bagian dalam. Diikuti
dengan membersihkan tangan menggunakan pembersih berbahan dasar alkohol atau
sabun dan air.
3. Petugas di titik masuk harus menghindari masuk ke ruang isolasi
sementara. Apabila terpaksa harus masuk, maka wajib mengikuti prosedur sebagai
berikut:
a.
Petugas menggunakan APD
lengkap.
b.
Membersihkan tangan
menggunakan pembersih berbahan dasar alkohol atau sabun dan air sebelum dan
sesudah memasuki ruang isolasi.
4. Tisu, masker, dan sampah lain yang berasal dari dari ruang
isolasi sementara harus ditempatkan dalam kontainer tertutup dan dibuang sesuai
dengan ketentuan nasional untuk limbah infeksius.
5. Permukaan yang sering disentuh di ruang isolasi harus
dibersihkan menggunakan desinfektan setelah ruangan selesai digunakan oleh
petugas yang menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai.
6. Pembersihan dilakukan dengan menggunakan desinfektan yang
mengandung 0.5% sodium hypochlorite (yang setara dengan 5000 ppm atau
perbandingan 1/9 dengan air).
B. Penyiapan Protokol
Transportasi Untuk Kasus Suspek
1.
Menghubungi RS rujukan
untuk memberikan informasi kasus suspek yang akan dirujuk.
2.
Memastikan ketersediaan
ambulans dan peralatan di dalamnya lengkap dan berfungsi dengan baik.
3.
Memastikan ketersediaan APD
petugas kesehatan yang akan merujuk kasus suspek.
4.
Menerapkan prosedur
pencegahan dan pengendalian infeksi dalam melakukan rujukan pasien.
5.
Melakukan disinfeksi pada
mobil ambulans dan pengantar sesuai dengan SOP.
C. Pertimbangan Pencegahan dan
Pengendalian Infeksi untuk Ambulan dan Petugas Transportasi yang Bertugas di
Ambulan
1.
Petugas dan sopir yang akan
merujuk kasus suspek menggunakan APD lengkap.
2.
APD sekali pakai harus
dibuang sesuai dengan aturan terkait pembuangan limbah infeksius medis. APD
yang dapat digunakan kembali dilakukan dekontaminasi terlebih dahulu sebelum
digunakan kembali (desinfeksi dan sterilisasi).
3.
Pengemudi ambulan terpisah
dari kasus suspek (dengan jarak aman lebih dari 1 meter). Pengemudi ambulans
tidak perlu menggunakan APD jika jarak aman tersebut terpenuhi. Jika pengemudi
ambulan juga harus membantu memasukkan kasus suspek ke ambulans, maka pengemudi
ambulans harus mengikuti rekomendasi yang ada di poin sebelumnya.
4.
Staf transportasi yang
bertugas di ambulans harus secara rutin menjaga kebersihan tangan dengan
mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, atau hand sanitizer berbasis alkohol sebelum memakai APD dan setelah
selesai memakai APD.
5.
Ambulans dan kendaraan
angkut harus dibersihkan dan didesinfeksi, khususnya di area yang berhubungan
dengan kasus suspek. Pembersihan dapat dilakukan, menggunakan
desinfektan yang mengandung 0,5% natrium hipoklorit (yaitu setara dengan 5000
ppm) dengan perbandingan 1 bagian disinfektan untuk 9 bagian air.
HIMBAUAN BAGI PELAKU
PERJALANAN YANG AKAN MEMASUKI WILAYAH INDONESIA
1. Ketika Sampai di Area
Kedatangan Internasional
a.
Melakukan pemeriksaan suhu
tubuh di area yang sudah ditentukan oleh petugas dan menyerahkan Health Alert Card (HAC) ke petugas
kesehatan di pintu masuk.
b.
Mencuci tangan menggunakan
air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol yang tersedia di area
Kedatangan Internasional.
c.
Menggunakan masker apabila
sedang sakit flu atau batuk. Perhatikan cara menggunakan masker dengan benar.
d.
Memperhatikan etika ketika
batuk/bersin dengan:
- menutup mulut dan hidung menggunakan tisu atau lengan baju atas
bagian dalam ketika batuk atau bersin;
- membuang tisu yang sudah digunakan ke tempat sampah dan mencuci
tangan dengan menggunakan air bersih dan sabun atau pencuci tangan berbasis
alkohol yang tersedia di area kedatangan internasional
e.
Menghubungi petugas
kesehatan yang tersedia di area kedatangan internasional ketika merasa sakit
untuk mendapatkan pertolongan/perawatan.
f.
Tidak melakukan
stigmatisasi/diskriminasi antar sesama pelintas batas dari negara tertentu
terkait COVID-19.
2. Ketika Melakukan Proses
Wawancara
a.
Menjaga jarak minimal satu
meter dari pos wawancara ketika menunggu giliran wawancara dengan petugas.
b.
Penumpang yang akan
dilakukan wawancara dan anamnesa menggunakan masker yang diberikan oleh petugas
kesehatan.
c.
Bertindak kooperatif dengan
melaksanakan arahan petugas serta menjawab pertanyaan petugas dengan jujur.
3. Ketika Dinyatakan Kasus
Suspek COVID-19
a.
Apabila dinyatakan sebagai
kasus suspek COVID-19, tetap tenang dan bersiap menuju ruang isolasi sementara
dengan didampingi petugas kesehatan yang menggunakan Alat Pelindung Diri.
b.
Mengikuti seluruh protokol
penanganan COVID-19 yang akan diarahkan oleh petugas.
4. Ketika Diperbolehkan
Masuk ke Wilayah Indonesia
a.
Menerapkan Gerakan
Masyarakat Hidup Sehat melalui makan dengan gizi seimbang, rajin berolahraga
dan istirahat cukup, cuci tangan pakai sabun, menggunakan masker bila batuk
atau tutup mulut dengan lengan atas bagian dalam, jaga kebersihan lingkungan,
tidak merokok, minum air putih 8 gelas per hari, makan makanan yang dimasak
sempurna bila demam dan sesak napas silakan ke fasilitas pelayanan kesehatan
dan jangan lupa berdoa.
b.
Mencegah penularan penyakit
ke orang lain apabila sedang sakit sebaiknya melakukan isolasi diri dan tidak
mengunjungi area publik.
c.
Bila dalam 14 hari
mengalami gejala, segera memeriksakan diri ke fasyankes dengan membawa HAC.
ALUR SKRINING COVID-19
TERHADAP PELAKU PERJALANAN INTERNASIONAL DI BANDARA SOEKARNO-HATTA
ALUR:
ALUR:
1. Pengumuman TENTANG KEWASPADAAN COVID-19 di atas pesawat oleh Flight Attendance.
2. Pembagian Health Alert
Card (HAC) dan pengisian HAC dilakukan di atas pesawat sebelum landing.
3. Penumpang turun pesawat dan melewati PINTU KEDATANGAN yang
ditentukan.
4. Pengecekan pengisian HAC bila sudah lengkap dilakukan penyobekan
HAC oleh petugas. Satu untuk disimpan oleh petugas dan satu lagi dibawa oleh
pelaku perjalanan.
5. Dilakukan pemindaian suhu terhadap semua orang sebanyak 2 kali
yaitu ;
•
Dengan thermo gun/thermometer infra red (orang per orang)
•
Dengan Thermal scanner massal
6. Dilakukan pemantauan tanda/gejala : batuk, pilek, sesak.
7. Bila pelaku perjalanan ditemukan demam dan/atau batuk, pilek,
sesak segera dikenakan masker dan dibawa ke ruang pemeriksaan kesehatan,
kemudian dilakukan wawancara dan pemeriksaan kesehatan oleh dokter untuk
menetapkan kriteria kasus COVID-19.
8. Pelaku perjalanan yang tidak ada demam dan/atau tanda gejala
yang lain. Melanjutkan perjalanan ke pemeriksaan imigrasi dengan membawa HAC
yang telah disobek/potong.
9. Pengecekan HAC oleh petugas imigrasi, bila pelaku perjalanan
tidak membawa HAC, pelaku perjalanan kembali ke pos KKP untuk mengisi HAC.
10. Proses pengambilan bagasi dan proses Bea cukai.
11. Keluar terminal.
CATATAN:
1.
Skrining dilakukan terhadap
semua kedatangan pesawat internasional.
2.
Atensi/perhatian lebih
diberikan terhadap pelaku perjalanan dari Korea Selatan, Italia dan Iran.
3.
Untuk pelaku perjalanan
yang ada notifikasi penumpang yang sakit dalam pesawat baik dari Instansi Luar
Negri maupun Dalam Negeri, dilakukan penanganan kasus di dalam pesawat sesuai
SOP.
0 Komentar