KODE ETIK
1)
Niat Lillahita’ala.
2)
Disiplin waktu.
3)
Menjaga keaktifan Sekolah/Madrasah.
4)
Berkewajiban menyampaikan materi sesuai
kurikulum.
5)
Tidak merokok saat mengajar.
6)
Saat belajar mengajar semua handphone
dikumpulkan ke Kepala Sekolah.
7)
Jika terpaksa udzur, hendaklah mengajukan surat
ijin terlebih dahulu dan/atau memberi tugas.
8)
Menjaga nama baik dan citra Yayasan.
9)
Saling mengingatkan antara sesama anggota
pengurus, Kepala Sekolah/Madrasah, Staf, Guru dan karyawan.
10)
Hadir pada rapat, breefing, dan
pertemuan-pertemuan lain dengan disiplin.
11)
Mematuhi dan menghormati semua tata tertib yang
telah ditetapkan Yayasan.
12)
Berpakaian rapi dan sopan.
0 Komentar