Tugas dan Wewenang

TUGAS DAN WEWENANG


  1. Penasehat, mempunyai tugas dan wewenang memberikan nasehat, arahan dan pertimbangan kepada pengurus, diminta maupun tidak diminta.
  2. Ketua, mempunyai tugas dan wewenang : a. Menjalankan roda keberlangsungan hidup Yayasan, b. Memberi penjelasan kepada masyarakat, c. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus, Kepala Sekolah, Kepala Madrasah, staf, guru, dan karyawan ,d. Membuat Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Yayasan (RAPBY).
  3. Sekretaris, mempunyai tugas dan wewenang : a. Membuat nomor kode surat dan mengarsipkan surat keluar masuk, b.Menyusun dan mengagendakan bersama-sama Ketua, mengkordinasikan dan menertibkan administrasi Yayasan.
  4. Bendahara, mempunyai tugas dan wewenang : a. Menerima, membukukan dan mengamankan keuangan Yayasan, b.Menyediakan keuangan berdasarkan kebutuhan, c. Mendistribusikan keuangan berdasarkan anggaran, d.Menyampaikan laporan berkala pada musyawarah Pengurus, e. Mengelola dan mengembangkan keuangan Yayasan, f. Mengeluarkan bisyarah Pengurus, Kepala, Staf, Guru dan Karyawan., g. Mengeluarkan uang Yayasan harus ada rekomendasi Ketua Yayasan ,h. Bersama Kepala Sekolah dan Kepala Madrasah menyusun RAPBS/RAPBM, i. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Yayasan (APBY).
  5. Kepala Sekolah/Madrasah, mempunyai tugas dan wewenang: a. Menyelenggarakan kegiatan pendidikan, b. Menentukan dan mengevaluasi pembagian kerja bagi Staf  di bawahnya, c. Melakukan pembinaan terhadap Staf dan Guru, d.Memberi rekomendasi dan penilaian atas prestasi Staf dan Guru yang dipimpinnya, e. Membuat RAPBS/M. f. Bertanggungjawab atas tunggakan keuangan unit, g. Membuat laporan pertanggung-jawaban secara berkala kepada Yayasan Bagian Pendidikan dan Pelatihan.

0 Komentar